DEKLARASI SEKOLAH RAMAH ANAK SMPN 53 BATAM
Sekolah Ramah Anak adalah satuan pendidikan formal, nonformal dan informal yang aman, bersih dan sehat, peduli dan berbudaya lingkungan hidup, mampu menjamin, memenuhi, menghargai hak hak anak dan perlindungan anak dari kekerasan, diskriminasi dan perlakuan salah lainya serta mendukung partisipasi anak tertuma dalam perencanaan, kebijakan, pembelajaran, pengawaasan dan mekanisme pengaduan terkait pemenuhan hak dan perlindungan anak di pendidikan.
Deklarasi sekolah ramah anak adalah bentuk pernyataan tentang kesiapan suatu instansi pendidikan untuk menerapkan sekolah yang ramah pada anak. Seperti yang dilakukan SMPN 53 Batam di SMPN 38 Batu Aji, Tanjung Uncang (Senin, 30/05/2022) yang dihadiri oleh Kepala Sekolah SMPN 53 Batam, guru, OSIS, perwakilan dari orangtua dan siswa, Kadis Pendidikan kota Batam, Kadis P3AAPKB, Kadis KPPAD, Kadis Kesehatan, Kepala BNN, Kapolsek Batu Aji, Camat Batu Aji, Kepala Puskesmas, Lurah Kibing, dan ketua RW 13.
Berikut adalah isi dari teks deklarasi Sekolah Ramah Anak yang diikrarkan oleh semua yang hadir:
Kami, semua guru dan pegawai SMPN 53 Batam bersedia mewujudkan sekolah ramah anak dan bersedia mengucapkan ikrar sebagai berikut:
1. Meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT;
2. Mewujudkan sekolah yang aman, bersih, sehat, hijau, inklusif dan nyaman bagi perkembangan peserta didik;
3. Menghargai hak - hak anak, menjadi motivator, fasilitator sekaligus sahabat bagi peserta didik;
4. Menciptakan sekolah bebas dari vandalisme, kekerasan fisik dan non fisik;
5. Menciptakan lingkungan sekolah bebas asap rokok, minuman keras dan NAPZA;
6. Membangun suasana sekolah sebagai komunitas pembelajar dan tempat pendidikan setelah keluarga ;
7. Menjamin kesehatan dan kesetaraan hak pendidikan tanpa diskriminasi;
8. Menciptakan lingkungan sekolah yang bebas dari pornografi dan pornoaksi.